Archive for March, 2008

Marketing a la Nabi

Saturday, March 29th, 2008

Marketing a la Nabi

Oleh BHS
04 Juli 2007

Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar
ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang
sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak
lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya –yang tak cuma
ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari
Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan,
insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing a la Nabi:

1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin
(yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan
customer maupun pemasoknya.

Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat
kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap
Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya
dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya.
Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia
mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan
sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli.

Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum
beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai
dirimu sendiri."

3. Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah,
"Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3).

Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value
produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh
upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada
pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer
satisfaction (kepuasan pelanggan).

Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat
pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu
ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre
terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.

4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di
sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia
selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini
kurang bagus, tapi harganya murah.

Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar
kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus
Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga
bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang
lebih rendah.

Dalam soal segmentasi ini, Yamaha Motor adalah salah satu perusahaan
yang bisa dijadikan teladan. Dia menciptakan motor Yamaha Mio, dengan
mesin ber-cc kecil, tapi otomatis, dan mudah penggunaannya untuk
segmen pasar perempuan. Dialah pelopor industri motor yang membidiki
segmen ini, segmen yang sebelumnya selalu dilupakan pesaing lain.
Hasilnya, dengan Mio Yamaha menyodok Honda dan menjadi penjual nomor
satu di Indonesia 2007 ini.

Source:
http://www.niriah.com/tips/2id61.html

PIAGAM MADINAH

Saturday, March 29th, 2008

PIAGAM MADINAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
"Ini adalah piagam dari Muhammad, Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan
muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti
mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka."
Pasal 1:
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain.
Pasal 2:
Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan
dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3:
Banu ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4:
Banu Sa’idah, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5:
Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6:
Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7:
Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat
di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8:
Banu ‘Amr Ibn ‘Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar
diat di antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9:
Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10:
Banu al-’Aws, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan
cara yang baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 11:
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang
di antara mereka, tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau
diat.
Pasal 12:
Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin
lainnya, tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13:
Orang-orang mukmin yang takwa harus menentang orang yang di antara mereka
mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau
kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya,
sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14:
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran (membunuh)
orang kafir. Tidak boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk
(membunuh) orang beriman.
Pasal 15:
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya
mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada golongan lain.
Pasal 16:
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan
santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).
Pasal 17:
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian
tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah Allah,
kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18:
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu-membahu satu sama lain.
Pasal 19:
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di
jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik
dan lurus.
Pasal 20:
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik)
Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21:
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya,
harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap
orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22:
Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah
dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya.
Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu,
akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima
daripadanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23:
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan)
Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24:
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25:
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi
agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku)
bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat.
Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.
Pasal 26:
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27:
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28:
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29:
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30:
Kaum Yahudi Banu al-’Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31:
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf, kecuali
orang zalim atau khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan keluarganya.
Pasal 32:
Suku Jafnah dari Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 33:
Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya
kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).
Pasal 34:
Sekutu-sekutu Sa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35:
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36:
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia
tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain).
Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri
dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.
Pasal 37:
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban
biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh
Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari
khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya.
Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38:
Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 39:
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram" (suci) bagi warga Piagam
ini.
Pasal 40:
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang
tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41:
Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42:
Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung Piagam ini,
yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut
(ketentuan) Allah ‘azza wa jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 43:
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung
mereka.
Pasal 44:
Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45:
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan)
memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu
harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib
memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang
agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai
tugasnya.
Pasal 46:
Kaum yahudi al-’Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti
kelompok lain pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua
pendukung Piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari
kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bwertanggungjawab atas perbuatannya.
Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi Piagam ini.
Pasal 47:
Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang
keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang
zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan
Muhammad Rasulullah SAW.

( Terlihat jelas bagaimana isi PIAGAM MADINAH dimana ini sebagai produk yang
lahir dari rahim peradaban Islam, Piagam Madinah diakui sebagai bentuk
perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah yang
plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para sejarahwan dan sosiolog ternama
Barat, Robert N. Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu dinilai
sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau konstitusi pertama di dunia
.
)
Keterangan :
Menurut
riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip
Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh
Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84,
dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225 •
Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama’ah Kelas I
(satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan,
Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi’

AGAR JOMBLO TETAP PD (Percaya Diri)

Saturday, March 29th, 2008

AGAR JOMBLO TETAP PD (Percaya Diri)

1. Niatkan karena Alloh subhanahu
wata’ala
inilah yang menyebabkan kita jadi
percaya diri dalam status jomblo,
ditengah-tengah kerumunan muda-mudi yang
terjerumus dalam pacaran. insyaalloh
dengan berbekal niat seperti ini kita
memperoleh pahala dari alloh subhanahu
wata’ala, sebab, kita meninggalkan
perbuatan maksiat dalam rangka
mendapatkan keridhoannya.

2. Yakini bahwa aktivitas pacaran adalah
maksiat
di dalam pacaran ada serangkaian
aktivitas maksiat yang mengantarkan
pelakunya pada perbuatan zina. mulai
dari melihat, memegang, bersepi-sepi,
dst. yakini bahwa pacaran adalah
perbuatan munkar, sehingga kita pun
tenang mengatakan "alhamdulillah , aku
jomblo".

3. Tenang dengan takdir Alloh subhanahu
wata’ala
fitrah manusia memang selalu tertarik
dengan lawan jenisnya, keinginan untuk
menyalurkan ketertarikan kepada lawan
jenis adalah sesuatu yang manusiawi.
namun jangan sampai hal ini membuat kita
menempuh jala yang dilarang alloh
subhanahu wata’ala. yakinlah dengan
takdir alloh subhanahu wata’ala, bahwa
masa-masa itu akan datang (pernikahan).

4. Banyak-banyak melakukan amalan sholih
gunakan setiap waktu yang diberikan oleh
alloh subhanahu wata’ala dengan
memperbanyak amalan sholih yang sesuai.
misalnya puasa sunnah, sholat malam,
menghafal al-qur’an, birrul walidain
dsb. kesibukan dalam hal kebaikan ini
akan memupus keinginan hati terhadap
hal-hal yang dimurkai oleh alloh
subhanahu wata’ala.

5. Gunakan waktu dengan sehebat mungkin
jangan sampai waktu yang ada kita
gunakan untuk hal-hal yang tidak
bermanfaat bagi dunia dan akhirat kita,
waktu luang yang tidak dimanfaatkan
dengan baik merupakan penyakit berbahaya
bagi pemikiran, akal dan badan.

6. Jauhi tontonan, bacaan dan hal-hal
yang mendorong untuk berpacaran
hati manusia itu lemah, bila dorongan
untuk melakukan maksiat begitu besar
maka seseorang akan mudah terpengaruh
dalam perbuatan maksiat, dorongan itu
bisa berasal dari tontonan, bacaan,
lingkungan, yang dorongan tadi mesti
ditepis jauhjauh dengan menghindari
sebab.

disisi lain, sepantasnya kita berusaha
untuk mencari bacaan, tontonan dan
lingkungan yang mendorong kita untuk
semakin taat kepada alloh subhanahu
wata’ala.

sumber : el-fata ed 5 vol 7 2007
(diringkas kembali oleh ana)

MENJOMBLO ADALAH PILIHAN

kebanyakan manusia tidak begitu saja
menempuh jalan yang disyariatkan
penciptanya. kadang mereka membuat
aturan sendiri pada beberapa masalah.
pada masalah menjalin hubungan dengan
lawan jenis ini kebanyakan manusia
menepuh jalan awal pernikahan dengan
pacaran, sesuatu yang tidak disyariatkan
sang pencipta.

melalui pacaran, pasangan yang
berpacaran berharap bisa mengenal
kepribadian dan seluk-beluk pasangannya
sebelum akhirnya memutuskan untuk
menempuh hidup bersama.

walaupun lazim dilakukan manusia saat
ini, ada juga yang tidak mengambil jalan
pacaran ini, mereka menjadi generasi
muda tanpa pacar dan hidup tanpa
pacaran, bahasa gaul saat ini mencap
mereka dengan gelar jomblo. beberapa
macam alasan saat orang mengambil
pilihan untuk menjadi jomblo.

1. Studi dulu
sebagian anak muda merasa sadar akan
pentingnya ilmu yang harus ia pelajari,
sehingga mereka menunda masalah hubungan
dengan lawan jenis dengan alasan karena
masih sekolah/kuliah.

tidak bisa dipungkiri hubungan dengan
lawan jenis berpotensi untuk mengganggu
konsentrasi, apalagi jika hanya sekedar
pacaran.

2. Kerja dulu
kebanyakan orang tua juga setuju dengan
alasan ini jika anaknya menjomblo. biar
kerja dulu, (agak) mapan dulu, biar bisa
memberi makan anak orang, setelah itu
silahkan pacaran!, demikianlah.

orientasi bekerja tentu saja mencari
penghasilan. dengan demikian, yang belum
bekerja dan tak ingin merepotkan orang
tuanya mengambil alasan ini untuk tidak
berpacaran.

3. Tidak laku-laku
orang yang seperti ini termasuk kategori
menjomblo tidak sengaja, biasanya mereka
tidak memilih untuk menjomblo. jadi
jangan terkejut jika yang seperti ini
masih giat mencari lawan jenis untuk
dijadikan pacar, kalau ada yang mau,
ya… ayo…!.

4. Malu kepada lawan jenis
ini alasan yang berhubungan dengan
kepribadian, pada dasarnya malu adalah
sikap terpuji, dalam banyak hal
seharusnya kita mempunyai akhlak malu
ini.

dalam pergaulan dengan lawan jenis, malu
seharusnya lebih dikedepankan dan inilah
sifat yang terpuji di mata syariat.

namun, adanya malu pada seseorang bisa
jadi bukan karena orang itu sadar
syariat, tetapi karena merasa tidak
percaya diri, malu yang seperti ini bisa
hilang ketika suatu saat
kelemahan-kelemahan diri bisa diatasi.
jadi jangan heran jika tiba-tiba si
pemalu menjadi pemberani dalam pergaulan
lawan jenis setelah kelemahannya
teratasi.

5. Karena ALLOH subhanahu wata’ala
alhamdulillah inilah alasan yang tepat,
mengapa menjomblo? karena pacaran tidak
disyariatkan dan sarat maksiat.

memang ketika ingin menikah harus
mengenal dan mengetahui calon pasangan
hidup, namun pacaran bukanlah cara yang
mesti ditempuh. informasi mengenai calon
pasangan hidup bisa diperoleh lewat
sumber yang terpercaya; keluarganya,
teman dekat maupun saudaranya tanpa
harus mendekati si dia.

sumber : el-fata ed 5 vol 7 2007